Latest Entries »

BIOGRAFI SINGKAT IMAM AN-NAWAWI rohimahullah

NAMA : Yahya bin Syaraf bin Murri bin Hasan bin Husain bin Muhammad bin Jam’ah bin Hizam .

GELARAN/JULUKAN : nama panggilan beliau ialah Abu Zakariya. Nama gelarannya Muhyiddin (tapi beliau tidak menyukai gelaran ini)

NISBAH : al-Hizami , dinisbatkan kepada kakeknya yang tertua iaitu Hizam .

TARIKH / TEMPAT LAHIR : dilahirkan pada pertengahan Muharram, 631 Hijriyah di Nawa, Hauran bahagian wilayah Damaskus .

MAZHAB : bermazhab Syafi’ie

PERTUMBUHAN DAN PROSES PEMBELAJARAN :
Segala proses pembelajaran, pertumbuhan pembelajaran beliau di pantau oleh ayah beliau sendiri. Ayah beliau adalah orang yang bertanggungjawab mendorong beliau menuntut ‘ilmu sejak dari kecil lagi. Beliau mengkhatamkan (menghafaz) alQur-an ketika mendekati dewasa. Oleh kerana di Nawa tidak dapat memenuhi kehausan beliau terhadap ilmu, maka ayahnya telah membawa beliau ke Damaskus pada tahun 649 Hijriyah iaitu ketika berumur 19 tahun. Beliau menetap di Madrasah ar-Rowahiyyah. Dari sinilah beliau mula matang dan bermulalah pengembaraan beliau mencari ‘ilmu. Beliau tidak pernah , jarang sekali meletakkan lambungya di atas bumi (jarang tidur). Beliau menghabiskan semua waktunya untuk ‘ilmu. Lalu beliau berhasil mendapatkan sebahgian ‘ilmu2 tersebut.
> Beliau menghafal at-Tanbiih fil Furuu’isy Syafi’iyyah karya Abu Ishaq asy-Syairazi, sekitar empat setengah bulan.
> Beliau mengafal seperempat dari bab al-‘Ibaadaat dari Kitab al-Muhadzdzab fil Furuu’ dalam jangka waktu tersisa pada tahun tersebut.
> Beliau membaca 12 pelajaran setiap harinya, lengkap dengan syarah dan komentar para ulamak.
> Dua pelajaran dalam al-Wasiith,
> Satu pelajaran dalam al-Muhadzdzab,
> Satu pelajaran dalam al-Jam’u bainas Sohihain ,
> Satu pelajaran dalam Sohih Muslim,
> Satu pelajaran dalam al-Luma’ oleh Ibnu Jinni ,
> Satu pelajaran dalam Islaahul Manthiq ,
> Satu pelajaran dalam at-Thasriif ,
> Satu pelajaran dalam Usuulul Fiqh ,
> Satu pelajaran dalam Asmaa-ur Rijal ,
> Satu pelajaran dalam Usuuluddin

beliau mengomentari semua yang berkaitan dengannya, termasuk mengulas masalah yang pelik, menjelaskan ‘ibrahnya, mengoreksi bahasanya dan menerangkan yang samar.

SYEIKH2 BELIAU (GURU2NYA)
A- DALAM BIDANG FIQH dan USUULUL FIQH
1- Ishaq bin Ahmad bin ‘Utsman al-Maghribi, al-Maqdisi
2- ‘Abdurrahman bin Nuh bin Muhammad al-Maqdisi, ad-Dimasyqi
3- Sallar bin al-Hassan al-Irbili, al-Halabi, ad-Dimasyqi
4- ‘Umar bin Bandar bin ‘Umar at-Taflisi asy-Syafi’ie
5- ‘Abdurrahman bin Ibrahim bin Dhiya’ al-Fazari / al-Farkah

B- DALAM BIDANG HADITS
1- ‘Abdurrahman bin Salim bin Yahya al-Anbari
2- ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammmad bin ‘Abdul Muhsin al-Ansori
3- Khalid bin Yusuf an-Nablusi
4- Ibrahim bin ‘Isa al-Muradi
5- Isma’il bin Abi Ishaq at-Tanaukhi
6- ‘Abdurrahman bin Abi ‘Umar al-Maqdisi

C- DALAM BIDANG NAHU DAN BAHASA
1- asy-Syeikh Ahmad bin Salim al-Misri
2- al-‘Izz al-Maliki

MURID2 BELIAU
Sekelompok ulama pernah belajar dengan beliau, antaranya Sulaiman bin Hilal al-Ja’fari , Ahmad bin Farh al-Isybili, Muhammad bin Ibrahim bin Sa’dullah bin Jama’ah, ‘Ala-uddin ‘Ali bin Ibrahim (Ibnul ‘Aththar) , beliau selalu menemani Imam Nawawi sehingga digelar Mukhtasar an-Nawawi, Syamsuddin bin an-Naqib, Syamsuddin bin Ja’wan dan sejumlah ulamak yang lain.

AKHLAK DAN SIFAT BELIAU
Para ulamak yang pernah menulis biografinya sepakat bahawa beliau adalah Imam dalam masalah zuhud, teladan dalam masalah wara’ , dan panutan dalam ‘amar ma’uf nahi munkar serta dalam memberikan nasihat kepada para hakim ( pemimpin).

KESIBUKAN BELIAU MENGAJAR
Beliau mengajar di Madrasah al-Iqbaliyyah , al-Falakiyyah dan ar-Rukniyyah milik pengikut madzhab asy-Syafiie. Sebagai pembantu asy-Syams Ahmad bin Khallikan di wilayahnya al-Aula. Beliau juga mengambil alih peanan sebagai Syeikh Daarul Hadiits al-Asyrafiyyah setelah Abu Syamah ‘Abdurrahman bin Ismail meninggal dunia , sehinggalah beliau sendiri meninggal dunia pada tahun 676 Hijriyah.

KARYA ‘ILMIYAH BELIAU
  Imam an-Nawawi telah menulis berbagai bidang ‘ilmu, karya2 beliau terkemuka lantaran kejelasannya, susunan kalimat yang mudah, lafaz yang indah lagi menyenangkan, ketika menjelaskan sesuatu beliau tidak meninggalkan satu titik atau satu isi serta satu faedah melainkan beliau menyebutkannya, dan ketika meringkas, beliau menyebutkan intinya yang paling mengagumkan.

A-DALAM BIDANG HADITS DAN ‘ILMU
  1- Syarh Sohih Muslim
2- Riyaadhus Solihiin
3- Al-Ar’ba’uun an-Nawawi
4- Al-Irsyaadaat ilaa Bayaanil Asmaa-il Mubhaamat
5- At-Taqriib
6- Irsyaadu Thullaabil Haqoo-iq ilaa Ma’rifati Sunani Khairil Kholaa-iq
7- Syarh Sohih Bukhory
8- Syarh Sunan Abi Dawud
9- Hilyatul Abraar wa Syi’aarul Akhyaar fii Talkhiishid Da’awaat wal Adzkaril Mustahabbah fil Lail wan Nahaar ( atau lebih dikenali sebagai kitab Al-Azkaar, kitab yang dibincang sekarang )

B-DALAM BIDANG FIQH
1- Raudhotut Tholibiin wa ‘Umdatul Muftiyiin
2- Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab

‘AQIDAH BELIAU : Beliau terpengaruh dengan ‘aqidah Asy’ariyyah, maka dalam Syarh Sohih Muslim beliau banyak menakwilkan hadits2 mengenai sifat2 ALLAH , maka hendaklah hal ini diketahui.

WAFAT : Setelah menetap di Damaskus sekitar 28 tahun, beliau berangkat ke Baitul Maqdis , kemudian kembali ke kampung halamannya, Nawa. Beliau kemudiannya menderita sakit di rumah ayahnya, maka beliau pun wafat dan kembali ke ribaan Robbnya pada tanggal 24 Rejab tahun 667 Hijriyah dan di kebumikan di sana.

Semoga ALLAH memberikan kepadanya balasan atas ilmunya dan para penuntutnya dengan sebaik2 balasan.

Nah bagi kawan-kawan yang mau download kitab azkar silah kan di klik di bawah ini

http://www.ziddu.com/download/19930017/Azkar2.0.rar.html

SketchUp

 

SketchUp merupakan sebuah program pemodelan 3D yang dirancang untuk arsitek, insinyur sipil, pembuat film, game developer, dan profesi terkait. Ini juga mencakup fitur-fitur untuk memfasilitasi model penempatan di Google Earth. Aplikasi ini dirancang untuk menjadi lebih mudah digunakan dibandingkan program CAD 3D.

Sebuah fitur SketchUp adalah 3D Warehouse yang memungkinkan pengguna SketchUp mencari model yang dibuat oleh orang lain dan berkontribusi model.

Sejarah sketchUp
SketchUp ini dikembangkan oleh perusahaan startup @ Last Software, Boulder, Colorado yang dibentuk pada tahun 1999. SketchUp pertama kali dirilis pada bulan Agustus 2000 sebagai tujuan umum alat pembuatan konten 3D. Aplikasi ini memenangkan penghargaan Community Choice Award di sebuah pameran pada tahun 2000. Kunci keberhasilan awal adalah masa belajar yang lebih pendek daripada alat 3D lainnya.

Pada tanggal 14 Maret 2006, Google mengakuisisi @ Last Software, karena Google tertarik buat plugin untuk Google Earth.

Pada 9 Januari 2007, SketchUp 6 dirilis, yang menampilkan alat-alat baru serta versi beta Google SketchUp Layout. Vektor 2D Layout termasuk peralatan, serta alat-alat tata letak halaman dimaksudkan untuk memudahkan bagi para profesional untuk membuat presentasi tanpa berkerjasama dengan pihak ketiga program presentasi.

Pada tanggal 9 Februari 2007, sebuah pembaruan dirilis. Ini mengoreksi beberapa bug, tetapi tidak membawa fitur baru.

Pada 17 November 2008, SketchUp 7 sudah diluncurkan, dengan kemudahan penggunaan, integrasi SketchUp’s Komponen Browser dengan Google 3D Warehouse, Layout 2 komponen dinamis yang merespon tepat untuk scaling dan peningkatan kinerja API Ruby.

Google SketchUp
Pada tanggal 27 April 2006, Google mengumumkan Google SketchUp, yang bebas-download versi SketchUp. Versi gratis ini beda dengan versi SketchUp Pro, tetapi terpadu mencakup alat untuk meng-upload konten ke Google Earth dan Google 3D Warehouse, repositori model dibuat dalam SketchUp. Mereka juga menambahkan kotak peralatan baru di mana Anda dapat berjalan, melihat segala sesuatu dari sudut pandang seseorang, label untuk model, melihat-lihat alat, dan “Setiap poligon” bentuk alat.

Sedangkan versi gratis dari Google Sketchup 3D hanya dapat mengekspor ke SKP dan Google Earth. Kmz format file, versi Pro bisa mengekspor dan memasukkan .3 ds,. Dae,. DWG,. DXF,. Fbx,. Obj,. XSI , dan. wrl format file.

Google SketchUp juga dapat menyimpan “screenshot” dari model. Bmp,. Png,. Jpg,. Tif, dengan versi Pro juga mendukung. Pdf,. Eps,. Epx,. DWG, dan. DXF.

 

Nah bagi kawan-kawan yang ingin mencoba  menggunakan nya silahkan download di http://sketchup.google.com/

Ruang Server Facebook

Sekedar shering….,facebook siapa yang tidak mengenal facebook, situs jejaring sosial terfavorit dengan segudang fiture sehingga sangat digandrungi hampir setiap pengguna internet di dunia terutama kalangan remaja. Sampe2 Kata mereka “hari gini ngak punya fb, apa kata dunia”?. yahh rasanya memang pantas kata-kata ini di ucapkan oleh remaja saat ini, mengapa tidak? ya karena Facebook orang bisa saling berkenalan, maen game, berbisnis sampai ada juga yang melakukan penipuan disini. 🙂

Karena fiture tersebut pernahkah anda bayangkan bagaimana bentuk server Facebook yang menyimpan miliaran foto,Vidio, dan permainan ini. Coba anda lihat Bentuk Ruang Server facebook di bawah ini

By :Ghani

Tinjauan Fiqh Pernikahan Dini

1. Pendahuluan

          Prinsip dasar dalam Syariat Islam mengenai perbuatan-perbuatan seorang mukallaf, dirumuskan dalam kaidah syara’ :

Al ashlu fi al af’al at taqayyudu bi al hukmi  asy syar’i

“Hukum asal dalam perbuatan-perbuatan (mukallaf) adalah terikat dengan hukum syara’” (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz III, hal. 19).

Jadi perbuatan seorang muslim pasti mempunyai status hukum syara’, tidak terlepas atau terbebas dari ketentuan hukum-hukum Allah, apa pun juga perbuatan itu. Maka dari itu, seorang muslim wajib mengetahui hukum syara’ akan suatu perbuatan, sebelum dia melakukan perbuatan itu, apakah perbuatan itu wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram. Jika dia tidak mengetahui hukumnya, wajib baginya bertanya kepada orang-orang yang berilmu. Firman Allah SWT : Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (TQS An Nahl : 43)

Dengan demikian, seorang muslim wajib mengetahui hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan yang dilakukannya. Jika perbuatan itu berkaitan dengan aktivitasnya sehari-hari, atau akan segera dia laksanakan, hukumnya fardhu ‘ain untuk mempelajari dan mengetahui hukum-hukumnya.Misalnya seorang dokter, maka dia wajib ‘ain untuk mengetahui hukum pengobatan, definisi hidup atau mati, otopsi, dan sebagainya. Seorang pedagang, wajib ‘ain untuk mengetahui hukum jual beli, sewa menyewa, hutang piutang, dan sebagainya. Seorang muslim yang akan menikah, wajib ‘ain baginya untuk mengetahui hukum-hukum seperti hukum khitbah, akad nikah, nafkah, hak-kewajiban suami isteri, thalaq, ruju’, dan sebaginya.

Adapun jika perbuatan itu tidak berkaitan dengan aktivitasnya  sehari-hari, atau baru akan diamalkan di kemudian hari, hukumnya fardhu kifayah mengetahui hukum-hukumnya (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz II, hal. 5-6). Misalkan seorang muslim yang  mempelajari hukum-hukum jihad untuk diamalkan pada suatu saat nanti (tidak segera), maka hukumnya adalah fardhu kifayah. Demikian pula muslim yang belum akan segera melaksanakan haji,  fardhu kifayah baginya untuk mempelajari hukum-hukum seputar ibadah haji. Termasuk hukum fardhu kifayah, adalah menguasai ilmu-ilmu keislaman sampai pada tingkat ahli (expert), misalnya menjadi ahli tafsir, ahli hadits, ahli ijtihad (mujtahid) dan sebagainya (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz II, hal. 6).

Mempelajari hukum-hukum nikah hukumnya adalah fardhu bagi setiap muslim. Fardhu kifayah bagi mereka yang akan melaksanakannya di kemudian hari, dan fardhu ‘ain bagi yang akan bersegera melaksanakannya dalam waktu dekat.

2. Hukum Menikah dan Menikah Dini

Menikah hukum asalnya adalah sunnah (mandub) sesuai firman Allah SWT : Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil, maka (kawinilah) satu orang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.” (TQS An Nisaa` : 3)

Perintah untuk menikah dalam ayat di atas merupakan tuntutan untukmelakukan nikah (thalab al fi’il). Namun tuntutan tersebut tidak bersifat pasti/keharusan (ghairu jazim) karena adanya kebolehan memilih antara kawin dan pemilikan budak (milku al yamin). Maka tuntutan tersebut merupakan tuntutan yang tidak mengandung keharusan (thalab ghair jazim) atau berhukum sunnah, tidak wajib.

Namun hukum asal sunnah ini dapat berubah menjadi hukum lain, misalnya wajib atau haram, tergantung keadaan orang yang melaksanakan hukum nikah. Jika seseorang tidak dapat menjaga kesucian (‘iffah) dan akhlaknya kecuali dengan menikah, maka menikah menjadi wajib baginya. Sebab, menjaga kesucian (‘iffah) dan akhlak adalah wajib atas setiap muslim, dan jika ini tak dapat terwujud kecuali dengan menikah, maka menikah menjadi wajib baginya, sesuai kaidah syara’ :

Ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib

“Jika suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib juga hukumnya.” (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz III, hal. 36-37)

Dapat juga pernikahan menjadi haram, jika menjadi perantaraan kepada yang haram, seperti pernikahan untuk menyakiti isteri, atau pernikahan yang akan  membahayakan agama isteri/suami. Kaidah syara’ menyatakan :

Al wasilah ila al haram muharramah

“Segala perantaraan kepada yang haram hukumya haram.” (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Muqaddimah Ad Dustur, hal. 86)

Adapun menikah dini, yaitu menikah dalam usia remaja atau muda, bukan usia tua, hukumnya menurut syara’ adalah sunnah (mandub). (Taqiyuddin an Nabhani, 1990, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam). Sabda Nabi Muhammad SAW : “Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah mampu, hendaknya kawin, sebab kawin itu akan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih menjaga kemaluan. Kalau belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagimu.” (HR. Bukhari dan Muslim) (HSA Al Hamdani, 1989, Risalah Nikah, hal. 18)

Hadits tersebut mengandung seruan untuk menikah bagi “para pemuda” (asy syabab), bukan orang dewasa (ar rijal) atau orang tua (asy syuyukh). Hanya saja seruan itu tidak disertai indikasi (qarinah) ke arah hukum wajib, maka seruan itu adalah seruan yang tidak bersifat harus (thalab ghairu jazim), alias mandub (sunnah).

Pengertian pemuda (syab, jamaknya syabab) menurut Ibrahim Anis et. al (1972) dalam kamus Al Mu’jam Al Wasith hal. 470 adalah orang yang telah mencapai usia baligh tapi belum mencapai usia dewasa (sinn al rujuulah). Sedang yang dimaksud kedewasaan (ar rujulah) adalah  “kamal ash shifat al mumayyizah li ar rajul” yaitu sempurnanya sifat-sifat yang  khusus/spesifik bagi seorang laki-laki (Ibid, hal. 332).

3. Hukum Yang Bertalian dengan Menikah Dini

          Menikah dini hakikatnya adalah menikah juga, hanya saja dilakukan oleh mereka yang masih muda dan segar, seperti mahasiswa atau mahasiswi yang masih kuliah. Maka dari itu hukum yang berkaitan dengan nikah dini ada yang secara umum harus ada pada semua pernikahan, namun ada pula hukum yang memang khusus yang bertolak dari kondisi khusus, seperti kondisi mahasiswa yang masih kuliah yang mungkin belum mampu memberi nafkah.

Hukum umum tersebut yang terpenting adalah kewajiban memenuhi syarat-syarat sebagai persiapan sebuah pernikahan.  Kesiapan nikah dalam tinjaun fiqih paling tidak diukur dengan 3 (tiga) hal :

Pertama, kesiapan ilmu, yaitu kesiapan pemahaman hukum-hukum fiqih yang berkaitan dengan urusan pernikahan, baik hukum sebelum menikah, seperti hukum khitbah (melamar), pada saat nikah, seperti syarat dan rukun aqad nikah, maupun sesudah nikah, seperti hukum nafkah, thalak, dan ruju`. Syarat pertama ini didasarkan pada prinsip bahwa fardhu ain hukumnya bagi seorang muslim mengetahui hukum-hukum perbuatan yang sehari-hari dilakukannya atau yang akan segera dilaksanakannya.

Kedua, kesiapan materi/harta. Yang dimaksud harta di sini ada dua macam, yaitu harta sebagai mahar (mas kawin) (lihat QS An Nisaa` : 4) dan harta sebagai nafkah suami kepada isterinya untuk memenuhi kebutuhan pokok/primer (al hajat al asasiyah) bagi isteri yang berupa sandang, pangan, dan papan (lihat QS Al Baqarah : 233, dan Ath Thalaq : 6). Mengenai mahar, sebenarnya tidak mutlak harus berupa harta secara materiil, namun bisa juga berupa manfaat, yang diberikan suami kepada isterinya, misalnya suami mengajarkan suatu ilmu kepada isterinya. Adapun kebutuhan primer, wajib diberikan dalam kadar yang layak (bi al ma’ruf) yaitu setara dengan kadar nafkah yang diberikan kepada perempuan lain semisal isteri seseorang dalam sebuah masyarakat (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 174-175).

Ketiga, kesiapan fisik/kesehatan khususnya bagi laki-laki, yaitu maksudnya mampu menjalani tugasnya sebagai laki-laki, tidak impoten. Imam Ash Shan’ani dalam kitabnya Subulus Salam juz III hal. 109 menyatakan bahwa al ba`ah dalam hadits anjuran menikah untuk para syabab di atas, maksudnya adalah jima’. Khalifah Umar bin Khaththab pernah memberi tangguh selama satu tahun untuk berobat bagi seorang suami yang impoten (Taqiyuddin An Nabhani, 1990, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam). Ini menunjukkan keharusan kesiapan “fisik” ini sebelum menikah.

Ini adalah kesiapan menikah yang berlaku umum baik untuk yang menikah dini maupun yang tidak dini. Sedang hukum-hukum khusus untuk pernikahan dini dalam konteks pernikahan yang terjadi saat mahasiswa masih kuliah, adalah sebagai berikut :

a. Hukum Menikah Bagi Mahasiswa, Sedang Dia Masih Dapat Menjaga Dirinya

Mahasiswa yang masih kuliah, berarti mereka sedang menjalani suatu kewajiban, yaitu menuntut ilmu. Sedangkan menikah hukum asalnya adalah tetap sunnah baginya, tidak wajib, selama dia masih dapat memelihara kesucian jiwa dan akhlaqnya, dan tidak sampai terperosok kepada yang haram meskipun tidak menikah. Karena itu, dalam keadaan demikian harus ditetapkan kaidah aulawiyat (prioritas hukum), yaitu yang wajib harus lebih didahulukan daripada yang sunnah. Artinya, kuliah harus lebih diprioritaskan daripada menikah.

Jika tetap ingin menikah, maka hukumnya tetap sunnah, tidak wajib, namun dia dituntut untuk dapat menjalankan dua hukum tersebut (menuntut ilmu dan menikah) dalam waktu bersamaan secara baik, tidak mengabaikan salah satunya, disertai dengan keharusan memenuhi kesiapan menikah seperti diuraikan di atas, yakni kesiapan ilmu, harta, dan fisik.

a. Hukum Menikah Bagi Mahasiswa, Sedang Dia Tidak Dapat Menjaga Dirinya

          Sebagian mahasiswa mungkin tidak dapat menjaga dirinya, yaitu jika tidak segera menikah maka dia akan terjerumus kepada perbuatan maksiat, seperti zina. Maka jika benar-benar dia tidak dapat menghindarkan kemungkinan berbuat dosa kecuali dengan jalan menikah, maka hukum asal menikah yang sunnah telah menjadi wajib baginya, sesuai kaidah syariat :

Ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib

“Jika suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib juga hukumnya.”

Hukum menikah yang telah menjadi wajib ini akan bertemu dengan kewajiban lainnya, yaitu menuntut ilmu, sebab kedua kewajiban ini harus dilakukan pada waktu yang sama. Jadi ini memang cukup berat dan sulit. Tapi apa boleh buat, kalau menikah wajib dilaksanakan mahasiswa pada saat kuliah, maka Syariat Islam pun tidak mencegahnya. Hanya saja, hal ini memerlukan keteguhan jiwa (tawakkal), manajemen waktu yang canggih, dan sekaligus mewajibkan mahasiswa tersebut memenuhi syarat-syaratnya, yaitu :

Pertama, kewajiban menuntut ilmu tidak boleh dilalaikan. Sebab, di samping menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim (HR. Ibnu Majah), menuntut ilmu juga merupakan amanat dari orang tua yang wajib dilaksanakan. Syariat Islam telah mewajibkan kita untuk selalu memelihara amanat dengan sebaik-baiknya, dan ingatlah bahwa melalaikan amanat adalah dosa dan ciri seorang munafik. Allah SWT berfirman : Dan (orang-orang beriman) adalah orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.” (TQS Al Mu`minun : 8)

Kedua, kewajiban yang berkaitan dengan kesiapan pernikahan nikah harus diwujudkan, khususnya kesiapan memberikah nafkah. Jika mahasiswa sudah bekerja sehingga mampu memberi nafkah kepada isterinya kelak secara patut dan layak, maka menikah saat kuliah tidak menjadi masalah. Namun perlu diingat, bekerja memerlukan waktu, pikiran, dan tenaga yang tidak sedikit. Perhatikan betul manajemen waktu agar kuliah tidak ngelantur dan terbengkalai. Adapun jika mahasiswa sudah bekerja namun gajinya tidak mencukupi, atau tidak bekerja sama sekali karena tidak memungkinkankarena kesibukan kuliah, maka kewajiban nafkah berpindah kepada ayah mahasiswa. Sebab mahasiswa tersebut berada dalam keadaan tidak mampu secara hukum (‘ajiz hukman), maka dia wajib mendapat nafkah dari orang yang wajib menafkahinya, yaitu ayahnya (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 165). Syara’ telah mewajibkan seorang ayah menafkahi anaknya sesuai firman-Nya :   “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu secara ma’ruf (layak).” (TQS Al Baqarah : 233)

‘A`isyah meriwayatkan bahwa Hindun pernah berkata kepda Rasulullah,”Wahai Rasulullah, Abu Sufyan (suaminya) adalah seorang lelaki bakhil, dia tidak mencukupi nafkah untukku dan anakku, kecuali aku mengambil hartanya sedang dia tidak tahu.” Nabi SAW bersabda,”Ambillah apa yang mencukupi untukmu dan anakmu secara ma’ruf.”  (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 166)

Sebenarnya nafkah ayah kepada anak (walad) hanya sampai anak itu baligh, atau sampai anak itu mampu mencari nafkah sendiri. Namun kalau anak itu tidak mampu secara nyata/fisik (‘ajiz fi’lan) seperti cacat, atau tidak mampu secara hukum (‘ajiz hukman) –walaupun sudah baligh atau sudah bekerja tapi tidak cukup— maka sang ayah tetap berkewajiban memberikan nafkah. Jika ayah tidak mampu, maka kewajiban nafkah ini berpindah kepada kerabat-kerabat (al ‘aqarib) atau ahli waris (al warits) si lelaki (mahasiswa) sesuai firman-Nya :“Dan warispun berkewajiban demikian (yaitu memberikan nafkah).” (TQS Al Baqarah : 233)

Ayat di atas merupakan kelanjutan (‘athaf) dari ayat :  “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu secara ma’ruf (layak).” (TQS Al Baqarah : 233)

Karenanya, jika ayah tidak mampu juga memberikan nafkah, maka kewajiban ini berpindah kepada kerabat atau ahli waris mahasiswa. Jika kerabat juga miskin atau tidak mampu, sebenarnya Syariat Islam tetap memberikan jalan keluar, yaitu nafkahnya menjadi tanggung jawab negara (Daulah Khilafah Islamiyah) sebab negara dalam Islam berkewajiban menanggung nafkah orang-orang miskin yang menjadi rakyatnya (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 172).

4. Kewajiban Menjaga Pergaulan Pria-Wanita Untuk Menjaga Kesucian Jiwa (‘Iffah)

          Syariat Islam sebenarnya telah secara preventif menetapkan hukum-hukum yang jika dilaksanakan, kesucian jiwa dan akhlaq akan terjaga, dan para pemuda terhindar dari kemungkinan berbuat dosa, seperti pacaran dan zina. Berikut ini beberapa hukum tersebut :

1). Islam telah memerintahkan baik kepada laki-laki maupun wanita agar menundukkan pandangannya serta memelihara kemaluannya, dengan firman Allah SWT :“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemauannya.” (TQS An-Nur:30-31)

2). Islam telah memerintahkan kaum laki-laki maupun kaum wanita agar menjauhi perkara-perkara yang syubhat, dan menganjurkan sikap hati-hati agar tidak tergelincir dalam perbuatan ma’siyat kepada Allah, serta menjauhkan diri dari pekerjaan, atau tempat apa pun tidak berbaur dengan kondisi dan situasi apapun yang di dalamnya terdapat syubhat, supaya mereka tidak terjerembab dalam perbuatan yang haram. Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya yang halal telah jelas, begitu pula yang haram telah jelas; dan diantara dua perkara itu terdapat syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barang siapa berhati-hati dengan tindakan syubhat sesungguhnya ia telah menjaga agama dan dirinya, dan barang siapa yang melakukan tindakan syubhat, maka ia telah melakukan tindakan yang haram, sebagaimana halnya seorang penggembala yang menggembalakan kembingnya di seputar pagar, kadang-kadang bisa jatuh melewati pagar itu. Ketahuilah sesungguhnya setiap penguasa memiliki pagar pembatas, dan sesungguhnya pagar (batas) Allah adalah apa yang diharamkannya.” (HR. Bukhari)

3). Bagi mereka yang tidak mungkin melakukan pernikahan disebabkan oleh keadaan tertentu, hendaknya memiliki sifat ‘iffah, dan mampu mengendalikan nafsu. Allah SWT berfirman : “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin, hendaklah menjaga kesucian  (diri)nya sehingga Allah memberikan kepada mereka kemampuan dengan karunia-Nya.” (TQS. An Nur : 33)

4). Islam melarang kaum laki-laki dan wanita satu sama lain melakukan khalwat. Yang dimaksud dengan khalwat adalah berkumpulnya seorang laki-laki dan seorang wanita di suatu tempat yang tidak memberikan kemungkinan seorang pun untuk masuk tempat itu kecuali dengan izin kedua orang tadi, seperti misalnya berkumpul di rumah, atau tempat yang sunyi yang jauh dari jalan dan orang-orang. Sabda Nabi SAW : “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah jangan melakukan khalwat dengan seorang wanita yang tidak disertai mahram, karena sesungguhnya yang ketiga itu adalah syaithan.”

5). Islam melarang kaum wanita melakukan tabarruj, sebagaimana firman Allah :

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah berhenti (dari haidh dan mengandung) yang tidak ingin kawin lagi, tidaklah dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasannya (bertabarruj).”  (TQS. An-Nur : 60)

6). Islam memerintahkan kepada kaum wanita untuk mengenakan pakaian sempurna, yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya; dan hendaknya mereka mengulurkan pakaiannya  sehingga mereka dapat menutupi tubuhnya.  Allah SWT berfirman : “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.  Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (khimar) ke dadanya.”  (TQS An Nuur: 31) “Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”  (TQS Al Ahzab: 59)

7).  Islam melarang seorang wanita melakukan safar (perjalanan) dari suatu tempat ke tempat lain selama perjalanan sehari semalam, kecuali apabila disertai dengan mahramnya. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak dibolehkan seorang wanita yang beriman kepada Allah SWT dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam kecuali bila disertai mahramnya.”

8) Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus hendaknya jamaah kaum wanita terpisah (infishal) dari jamaah kaum pria, begitu juga di dalam masjid, di sekolah dan lain sebagainya.  Islam telah menetapkan seorang wanita hendaknya hidup di tengah tengah kaum wanita, sama halnya dengan seorang pria hendaknya hidup di tengah tengah kaum pria.  Islam menjadikan shaf shalat kaum wanita di bagian belakang dari shaf shalat kaum pria, dan menjadikan kehidupan wanita hanya bersama dengan  para wanita atau mahram-mahramnya.  Wanita dapat melakukan aktivitas yang bersifat umum seperti jual beli dan sebagainya, tetapi begitu selesai hendaknya segera kembali hidup bersama kaum wanita atau mahram-mahramnya.

9).  Islam sangat menjaga agar hubungan kerjasama antara pria dan wanita hendaknya bersifat umum dalam urusan muamalah, bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara wanita dengan pria yang bukan mahramnya, atau jalan jalan bersama. Sebab, tujuan kerjasama dalam hal ini agar wanita dapat segera mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya dan kemaslahatannya, di samping untuk melaksanakan apa yang menjadi kewajiban-kewajibannya.

5. Kesimpulan

Dari seluruh uraian sebelumnya dapat ditarik kesimpulan-kesimpulan sebagai  berikut :

Pertama, Setiap muslim wajib terikat dengan hukum syara’ dalam setiap perbuatannya, termasuk dalam hal menikah dini.

Kedua, Menikah dan juga menikah dini adalah sunnah.

Ketiga, Menikah dini sunnah bagi mahasiswa yang masih dapat mengendalikan diri.

Keempat, Menikah dini wajib bagi mahasiswa yang tidak dapat lagi mengendalikan diri.

Kelima, Menikah dini dalam dua keadaan tersebut mensyaratakan adanya kesiapan ilmu, harta (nafkah), dan fisik, di samping mensyaratkan tetap adanya kemampuan melaksanakan kewajiban kuliah (menuntut ilmu).

Keenam, Islam telah menetapkan hukum-hukum preventif agar para pemuda dan pemudi terhindar dari rangsangan dan godaan untuk berbuat maksiat.

By Ghanie…. Banyu irank cty

Assalamulaikum, dulu waktu saya masih di padepokan, he,,,pesantren getuu, sering sekali saya mendapat tugas untuk menghapal surah-surah pendek , yang terkumpul di jus 30 dalam alqur’an, atau sering kita sebut JUS AMMA,wah perlu jam ekstar tuh dulu,,, untuk melungkan waktu menghapal satu demi satu surah, nah,,, sekarang kan sudah serba tehnologi jadi saya mau berbagi aplikasi ringkas jus amma tersebut, siapa tahu ada kawan2 baik dari pesantrean atau sekolah umum yang mau menghapal ayat2 pendek tersebut

Disamping tampilan nya yang simpel dan enak di lihat, juga penggunaan nya gak ribet2 amat,,,, kalo mau dengarin orang baca juga ada, tinggal play…. ngikutin menghapal he….gak ribet kan cukup instal di kompi ente2….

semoga bermanfaat, silahkan download di sini: http://www.ziddu.com/download/17533834/JuzAmmaPlayer.rar.html

Ass, Wr Wb , Kalo kita Broshing dan suka download nah sekarang saya mau berbagi aplikasi untuk mempercepat proses download yaitu IDM,   …..Sekarang saya akan bahas dulu apa itu IDM. Internet Download Manager atau IDM adalah sebuah software yang dapat digunakan untuk mempercepat proses download dari internet. IDM dapat mempercepat download dari Internet sampai 200kbps, tapi itu semua tergantung dari server file yang didownload. Keunggulan lainnya adalah sofware ini memiliki penjadwalan download (schedule). Sofware ini juga dapat mendownload beberapa file secara bersamaan.  Browser yang di support cukup banyak seperti Mozilla Firefox, Opera, IE, Google Chrome, AppleSafari, Netscape, dll.

Nah, untuk download streaming video contoh nya youtube , anda tinggal pergi ke website penyedia layanan video Youtube. Lalu mainkan video yang anda inginkan. Jika berhasil, akan ada tulisan download this video di pojok kanan atas video tsb. Jika tidak, download addon firefox “IDM CC” dan instal, lalu ketika memainkan video anda, klik kanan pada browser anda dan pilih “Download last requested video” dan video anda siap di download

Nah untuk aplikasi IDM nya silahkan di sedot…..

http://www.ziddu.com/download/15983964/IDM519Build3PlusDownloader.7z.html

ilmu faraid pernah saya pelajari di pesantren, dengan rumus rumus nya, yang mungkin jika kita baru melihat langsung bingung, namun kali ini saya mau berbagi aplikasi yang memudah kan untuk membagi warisan berlandaskan agama, yaitu at-tashil,

At-Tas-hil, sebuah aplikasi penghitung waris berdasarkan syariat Islam. Aplikasi ini dibuat untuk membantu umat Islam dalam menghitung bagian waris berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Software yang dikembangkan oleh KaisanSOFT dengan bahasa Python ini dibuat untuk mempermudah umat Islam untuk menerapkan salah satu hukum Islam, yaitu pembagian harta waris sesuai syariat yang sudah banyak ditinggalkan di masa ini

Software ini terdiri dari 3 modul, diantaranya adalah Bagan Ahli Waris, Perincian, dan Ringkasan Ilmu Waris. Modul Bagan Ahli Waris digunakan untuk memasukkan daftar dan jumlah ahli waris yang masih hidup. Hasilnya dapat anda lihat pada modul Perincian. Didalam modul Ringkasan Ilmu Waris anda dapat melihat hukum-hukum waris yang disebutkan dalam Al-Quran surat An-Nissa ayat 11, 12 dan 176

nie sekilas gambaran aplikasi nya…

selahkan sedot di sini : http://www.ziddu.com/download/16630449/At-Tashil.rar.html

semoga bermanfaat…

 

 

Assalamualikum warahmatullahi wabarakatuh, lama ngak posting di karenakan menumpuk nya kegiatan ramadhan dan kegiatan kantor di tambah lagi tugas dari kampus,,, hem semoga kita bisa mempergunakan waktu untuk berlomba mencari pahala dan manfaat yang ada dalam kegiatan kita sehari-hari, karna waktu itu sangat lah berharga bagi orang yang piawan menggunakan waktu itu.

Nah  mungkin untuk kita para santri dan teman-teman  sering mendapat tugas yang mengharuskan kita untuk mengetik surat / ayat dari alquran yang mulia, dan terkadang kita sulit untuk mengetik nya di karenakan pont yang sangat sulit di atur dengan kibord computer kita, juga kesesuaian kalimat atau paragraph yang di mulai dari sebelah kanan  , untuk itu saya mau berbagi aplikasi yang mudah dan ringan di gunakan ,

Cukup install sebentar dan … treng …. al-quran 30 jus ada dalam mic offic anda ,dan anda tinggal memilih ayat atau surah apa yang mau anda masukkan sebagai bahan untuk tugas anda, atau untuk persiapan muzakarah, apalagi bagi anda yang sering mendapat giliran hutbah jumat di mesjid… aplikasi ini bisa anda gunakan

nie contoh nya

Selahkan download di : http://www.ziddu.com/download/15863223/SetupQuranInWordInd1.3.zip.html

Semoga bermanfaat dan membantu,, salami man dan islam

WinRAR adalah aplikasi populer yang bias memperkecil ukuran file dan peng-kompress arsip.kegunaan nya juga banyak salah satu nya dipake untuk back-up data (dari virus, spyware dll), juga sangat penting utk membuka file kompress hasil download dari internet (karna umumnya file dari internet format RAR atau ZIP).supaya mencegah virus dan mempercepat download karna fail nya kecil…

 

Nah .. untuk teman teman yang ingin aplikasi ini silahkan download di sini :   http://www.ziddu.com/download/15863263/wrar401id.exe.html

MONGGO… smoga bermanfaat

arabic pad_

Menulis Arab di windows non arabic kadang merepotkan dan susah, terutama yang belum terbiasa dengan susunan keyboard Arab. Arabic Pad, salah satu program gratis yang di buat oleh teman saya mas ebe_  kini kembali dirilis versi baru, setelah hampir 4 tahun terhenti pengembangannya. Arabic Pad 1.4 kini hadir dengan beberapa perbaikan yang muncul setelah penggunaan Windows Vista dan Windows 7.

nah buat kawan kawan yang senang atau dapat tugas menulis hurup arab ne aplikasi yang tepat…. dan mantap apalagi

untuk anak santri dan remaja mesjid yang sering dapat tugas nulis tulisan arab….

 

 

 

 

Beberapa perbaikan atau tambahan fitur Arabic Pad 1.4 adalah :

  • Perbaikan kesalahan ketika mengedit tulisan arab yang mengkombinasikan delete, geser kursor dan sebagainya dengan penulisan harokat tanwin
  • Perbaikan penulisan harokat fathah, dhommah dan kasrah tanwin
  • Perbaikan double paste ketika menggunakan shortcut Ctrl+V
  • Perbaikan susunan untuk huruf alif + mad atas
  • Tambahan harokat baru: Dhommah terbalik (uu) dan alif di bawah
  • Perubahan format file bantuan menjadi html
  • Arabic Pad merupakan software gratis (freeware) dan portable, sehingga tidak perlu installasi di windows. Setelah di download extract (keluarkan file arabicPad.exe dan readme_en.html) kemudian jalankan file ArabicPad.exe untuk mulai menulis huruf arab.